Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak dapat diterima.
Permohonan tersebut diajukan oleh Delpedro Marhaen Rismansyah dan Muzaffar Salim. Mereka menggugat sejumlah pasal yang berkaitan dengan penghasutan dan penyebaran berita bohong.
Pasal yang diuji meliputi Pasal 246, Pasal 263 ayat (1) dan (2), serta Pasal 264 KUHP. Selain itu, pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam kebebasan berekspresi.
Namun demikian, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Dengan kata lain, permohonan tersebut langsung dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Dibacakan dalam Sidang Resmi
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang resmi Mahkamah Konstitusi. Sidang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dengan demikian, perkara tidak berlanjut ke tahap berikutnya.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspek formil permohonan. Oleh karena itu, substansi gugatan tidak dibahas lebih lanjut.
Alasan Permohonan Ditolak
Hakim Konstitusi Lilek Prisbawono Adi menjelaskan alasan utama penolakan. Menurutnya, para pemohon tidak menguraikan kedudukan hukum secara jelas.
Selain itu, hubungan antara pasal yang diuji dan hak konstitusional juga tidak dijelaskan secara lengkap. Dengan demikian, permohonan dianggap tidak memenuhi syarat.
Pemohon hanya menyampaikan adanya kerugian hak. Namun demikian, penjelasan tersebut dinilai belum cukup kuat.
Oleh sebab itu, Mahkamah menilai permohonan tidak memiliki dasar yang memadai untuk dilanjutkan.
Pasal yang Dipersoalkan Pemohon
Para pemohon mempermasalahkan pasal penghasutan dalam KUHP. Selain itu, mereka juga menyoroti aturan tentang penyebaran informasi yang dianggap tidak benar.
Menurut pemohon, pasal tersebut dapat menimbulkan risiko kriminalisasi. Terutama dalam konteks kegiatan sosial seperti pembukaan posko bantuan hukum.
Namun demikian, Mahkamah tidak masuk ke pembahasan tersebut. Hal ini karena permohonan sudah gugur pada tahap awal.
Pentingnya Kedudukan Hukum dalam Uji Materi
Dalam perkara uji materi, kedudukan hukum menjadi hal penting. Selain itu, pemohon harus mampu menjelaskan secara rinci kerugian yang dialami.
Dengan demikian, Mahkamah dapat menilai apakah permohonan layak diperiksa. Jika tidak, maka permohonan bisa langsung ditolak.
Kasus ini menunjukkan pentingnya penyusunan argumentasi yang kuat. Oleh karena itu, setiap pemohon harus memahami prosedur dengan baik.
Dampak Putusan MK
Putusan ini menegaskan bahwa proses hukum di Mahkamah Konstitusi memiliki standar yang ketat. Selain itu, setiap permohonan harus memenuhi syarat formil dan materiil.
Dengan ditolaknya permohonan ini, pasal-pasal yang diuji tetap berlaku. Dengan kata lain, tidak ada perubahan terhadap aturan dalam KUHP.
Namun demikian, masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengajukan uji materi di masa depan. Tentunya dengan argumentasi yang lebih lengkap.

Baca juga Kabar Duka: Salman Borneo Pengisi Suara Giant Meninggal
Cek Juga Artikel Dari Platform georgegordonfirstnation.com
