capoeiravadiacao – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 1.012 golden visa telah diterbitkan sejak skema ini diluncurkan secara resmi. Program yang mulai berlaku pada tahun 2023 ini bertujuan menarik investasi besar dari kalangan orang kaya dan talenta global ke Indonesia. Hasilnya cukup mencengangkan: nilai investasi yang masuk melalui skema ini sudah menyentuh angka Rp48 triliun.
Golden visa merupakan jenis izin tinggal jangka panjang yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang memenuhi kriteria tertentu, terutama terkait jumlah investasi dan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Indonesia mengikuti jejak sejumlah negara lain seperti Uni Emirat Arab, Singapura, dan Portugal yang telah lebih dulu menerapkan program serupa.
Berikut lima poin penting yang menjelaskan dampak dan rincian dari program golden visa di Indonesia.
1. Menarik Investor Asing Berkualitas
Golden visa dirancang untuk menjadi magnet bagi investor asing dengan profil keuangan tinggi. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan kemudahan izin tinggal selama 5 hingga 10 tahun bagi mereka yang bersedia menanamkan modal dalam jumlah tertentu ke dalam perekonomian Indonesia.
Besarnya nilai investasi tergantung pada jenis dan jangka waktu visa. Untuk visa 5 tahun, misalnya, individu harus menanamkan modal minimal US$2,5 juta, sementara untuk 10 tahun, jumlahnya bisa mencapai US$5 juta. Sementara itu, perusahaan asing yang membuka kantor di Indonesia juga bisa mendapatkan golden visa jika menanamkan modal dengan nilai lebih tinggi.
2. Kontribusi Langsung ke Perekonomian Nasional
Dari 1.012 golden visa yang diterbitkan, sebagian besar diberikan kepada investor dan eksekutif asing yang membuka perusahaan atau memperluas usahanya di Indonesia. Kontribusi nyata dari program ini adalah masuknya investasi langsung yang memperkuat struktur ekonomi nasional.
Kementerian Hukum dan HAM melaporkan bahwa akumulasi dana yang ditanamkan lewat skema golden visa ini telah mencapai sekitar Rp48 triliun, yang tersebar di berbagai sektor seperti teknologi, energi terbarukan, manufaktur, dan properti. Angka ini menjadi bukti bahwa skema ini tidak hanya menarik secara administratif, tetapi juga menghasilkan dampak ekonomi konkret.
3. Keuntungan Imigrasi dan Pemerintah Daerah
Penerapan golden visa juga memberikan dampak positif pada sektor imigrasi dan pelayanan publik. Direktorat Jenderal Imigrasi kini berperan aktif sebagai pintu gerbang ekonomi, bukan hanya penjaga batas negara. Skema ini mendorong transformasi fungsi keimigrasian dari pengawasan menjadi fasilitator pertumbuhan ekonomi.
Tak hanya pusat, sejumlah pemerintah daerah juga ikut merasakan manfaat dari masuknya pemegang golden visa. Banyak dari mereka yang menetap di kota-kota besar seperti Jakarta, Bali, Surabaya, dan Batam, sehingga berdampak pada peningkatan sektor properti, pariwisata, dan layanan jasa premium.
4. Tidak Hanya Investor, Talenta Global Juga Diincar
Selain investor, golden visa juga diberikan kepada talenta global seperti ilmuwan, pelaku teknologi, peneliti, dan tokoh dengan reputasi internasional. Pemerintah mempermudah proses permohonan bagi individu yang dinilai memiliki dampak strategis terhadap kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi nasional.
Untuk kategori ini, prosesnya lebih selektif namun tetap terbuka. Beberapa tokoh internasional dari sektor kecerdasan buatan (AI), energi bersih, dan ekonomi digital telah mendapatkan golden visa karena kontribusinya terhadap program prioritas pemerintah Indonesia.
5. Efek Jangka Panjang terhadap Citra dan Stabilitas
Selain aspek ekonomi, program golden visa juga membawa efek jangka panjang terhadap citra Indonesia sebagai negara tujuan investasi dan kerja yang kompetitif. Dengan memberikan akses tinggal jangka panjang dan jaminan kepastian hukum, Indonesia mulai dipandang lebih serius oleh para pelaku ekonomi global.
Stabilitas politik, kepastian hukum, serta ketersediaan infrastruktur menjadi nilai tambah yang ikut mempengaruhi pertumbuhan minat terhadap golden visa. Pemerintah juga terus melakukan evaluasi terhadap regulasi agar tetap adaptif terhadap dinamika ekonomi global dan persaingan antarnegara dalam merebut investasi kelas atas.

