capoeiravadiacao – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di kawasan perumahan padat penduduk di Tangerang Selatan (Tangsel). Sebuah mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan oleh seorang remaja berusia 16 tahun menabrak dua rumah warga setelah diduga salah menginjak pedal gas. Kejadian yang terjadi pada siang hari itu langsung mengundang perhatian warga sekitar dan menjadi viral di media sosial.
Kepolisian telah memastikan bahwa pengemudi adalah anak baru gede (ABG) yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ia diketahui meminjam mobil milik orang tuanya untuk “sekadar belajar nyetir”. Namun, akibat kurangnya pengalaman dan minimnya pengawasan, peristiwa ini nyaris memakan korban.
Berikut ini lima poin utama terkait kejadian tersebut yang menggambarkan kronologi, dampak, dan persoalan hukum yang menyertainya.
1. Kronologi: Panik dan Salah Injak Pedal
Menurut keterangan warga dan hasil penyelidikan awal, insiden bermula saat remaja tersebut mencoba memundurkan mobil dari garasi. Namun, karena panik dan tidak memahami sistem kontrol kendaraan otomatis, ia justru menginjak pedal gas bukannya rem.
Mobil pun melaju dengan kecepatan tinggi dan menghantam dinding rumah tetangga yang bersebelahan. Tidak berhenti di situ, Pajero tersebut terus melaju dan menghantam rumah kedua sebelum akhirnya terhenti karena tertahan pondasi beton. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun beberapa orang di dalam rumah mengalami syok dan luka ringan.
2. Kerusakan Serius pada Dua Rumah Warga
Dampak tabrakan tidak bisa dianggap ringan. Dua rumah yang menjadi korban mengalami kerusakan cukup parah pada bagian depan. Tembok roboh, pagar rusak, kaca pecah, dan perabotan di dalam rumah hancur akibat benturan keras. Estimasi kerugian material ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Pemilik rumah mengaku sangat terkejut karena saat kejadian mereka sedang berada di ruang tamu. Salah satu pemilik rumah mengatakan bahwa jika mobil tidak tertahan oleh beton, kemungkinan besar akan ada korban jiwa, termasuk anak-anak yang sedang bermain di dalam.
3. Pengemudi di Bawah Umur dan Belum Punya SIM
Fakta bahwa pelaku adalah remaja di bawah umur menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Berdasarkan undang-undang lalu lintas, seseorang baru dapat mengemudi secara legal jika telah berusia minimal 17 tahun dan memiliki SIM yang sah. Pelaku dalam hal ini jelas melanggar aturan dan dianggap melakukan pelanggaran berat.
Orang tua remaja tersebut pun dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Mereka mengaku tidak mengetahui bahwa anaknya membawa mobil keluar rumah. Polisi menegaskan bahwa orang tua juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum karena telah lalai mengawasi anak di bawah umur dalam menggunakan kendaraan bermotor.
4. Proses Hukum dan Mediasi Kerusakan
Pihak kepolisian dari Polres Tangerang Selatan telah melakukan olah TKP dan mengamankan kendaraan sebagai barang bukti. Meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap dilakukan melalui pendekatan sistem peradilan anak. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan sambil menunggu hasil mediasi antara pihak keluarga pelaku dan korban kerusakan rumah.
Keluarga pelaku sudah menyatakan kesediaan untuk mengganti seluruh kerugian material yang ditimbulkan. Namun, aparat tetap menekankan bahwa proses hukum tidak semata-mata berhenti pada ganti rugi, melainkan juga menyangkut aspek edukatif dan preventif agar kejadian serupa tidak terulang.
5. Peringatan Keras Soal Pengawasan dan Etika Berkendara
Kejadian ini kembali membuka mata publik soal lemahnya pengawasan terhadap remaja dalam menggunakan kendaraan bermotor. Banyak orang tua yang secara longgar memperbolehkan anak-anak mereka mengemudi tanpa izin resmi. Padahal, risiko yang ditimbulkan bukan hanya bagi diri sendiri, tapi juga orang lain di sekitar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membiarkan anak di bawah umur mengemudi dalam kondisi apa pun. Selain membahayakan, tindakan ini juga melanggar hukum dan bisa berujung pada konsekuensi serius. Edukasi soal etika berlalu lintas harus dimulai dari rumah, disertai dengan ketegasan dalam menerapkan aturan.

