Kinerja Penegakan Hukum KPPU Menonjol Sepanjang Tahun
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menutup tahun dengan capaian signifikan dalam penegakan hukum persaingan usaha. Di tengah dinamika ekonomi dan perubahan struktur pasar nasional, KPPU menegaskan perannya sebagai institusi yang menjaga agar iklim usaha tetap sehat, adil, dan kompetitif.
Sepanjang periode tersebut, KPPU tidak hanya fokus pada pencegahan praktik anti-persaingan, tetapi juga aktif menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan. Pendekatan ini dipandang penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha.
13 Putusan dengan Total Denda Ratusan Miliar Rupiah
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyampaikan bahwa hingga akhir tahun, KPPU telah menjatuhkan 13 putusan dengan total denda mencapai Rp698,5 miliar. Putusan-putusan tersebut melibatkan 24 pelaku usaha dari berbagai sektor, dengan delapan di antaranya merupakan perusahaan asing.
Capaian ini mencerminkan meningkatnya kompleksitas perkara persaingan usaha di Indonesia. KPPU menilai bahwa globalisasi dan digitalisasi ekonomi turut memperbesar potensi terjadinya pelanggaran, terutama dalam transaksi lintas negara dan sektor berbasis teknologi.
Keterlambatan Notifikasi Merger Dominasi Perkara
Dari total putusan yang dijatuhkan, perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi menjadi yang paling dominan. KPPU menilai bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya patuh terhadap kewajiban pelaporan transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham.
Padahal, notifikasi merger merupakan instrumen penting bagi KPPU untuk menilai dampak suatu transaksi terhadap struktur pasar dan tingkat persaingan. Keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan berpotensi menimbulkan penguasaan pasar yang tidak sehat.
KPPU menegaskan bahwa kepatuhan terhadap notifikasi merger bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga keseimbangan persaingan usaha secara nasional.
Persekongkolan Tender dan Praktik Monopoli
Selain perkara merger, KPPU juga menangani sejumlah kasus persekongkolan tender dan praktik monopolisasi. Perkara-perkara ini kerap terjadi pada proyek pengadaan barang dan jasa, terutama yang melibatkan anggaran publik.
Salah satu perkara yang menyita perhatian adalah persekongkolan tender proyek air bersih di Lombok Utara. Dalam kasus tersebut, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp12 miliar kepada para pelaku usaha yang terbukti bersekongkol untuk mengatur pemenang tender.
KPPU menilai praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menutup peluang pelaku usaha lain yang seharusnya dapat bersaing secara sehat.
Denda Terbesar dalam Perkara Truk Sany
Sanksi denda terbesar sepanjang tahun dijatuhkan dalam perkara Truk Sany, dengan nilai mencapai Rp449 miliar. Dalam perkara ini, para terlapor dinyatakan bersalah melakukan praktik integrasi vertikal dan penguasaan pasar yang berpotensi menghambat persaingan.
KPPU menilai bahwa praktik integrasi vertikal yang tidak terkontrol dapat menciptakan hambatan masuk bagi pelaku usaha lain. Dampaknya, konsumen berisiko menghadapi harga yang tidak kompetitif serta pilihan produk yang terbatas.
Putusan ini menjadi salah satu preseden penting dalam penegakan hukum persaingan usaha, khususnya di sektor industri alat berat dan transportasi.
Perkara Perusahaan Teknologi Global
Sepanjang tahun, KPPU juga menjatuhkan sanksi kepada perusahaan teknologi global. Salah satu yang paling menonjol adalah denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google akibat pelanggaran ketentuan persaingan usaha.
Selain itu, TikTok Nusantara dikenai denda Rp15 miliar karena terlambat melakukan notifikasi atas akuisisi Tokopedia. KPPU menegaskan bahwa perusahaan digital, baik lokal maupun asing, tetap tunduk pada aturan persaingan usaha yang berlaku di Indonesia.
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa sektor ekonomi digital menjadi salah satu fokus pengawasan KPPU, seiring meningkatnya peran platform teknologi dalam perekonomian nasional.
Sorotan pada Dugaan Kartel Fintech
Selain perkara yang telah diputus, KPPU juga tengah menangani kasus besar dugaan kartel suku bunga pinjaman daring. Kasus ini melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar yang diperkirakan mencapai Rp1.650 triliun.
KPPU menilai dugaan kesepakatan suku bunga yang dilakukan secara kolektif berpotensi merugikan konsumen dan mencederai prinsip persaingan usaha. Penanganan kasus ini menjadi tantangan tersendiri karena kompleksitas model bisnis fintech serta penggunaan teknologi digital.
Jika terbukti, perkara ini berpotensi menjadi salah satu kasus kartel terbesar dalam sejarah penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.
Penguatan Peran KPPU di Tengah Dinamika Pasar
Capaian penegakan hukum ini mencerminkan komitmen KPPU dalam memperkuat perannya sebagai pengawas persaingan usaha. Di tengah tekanan ekonomi global dan perubahan lanskap bisnis, KPPU menilai pengawasan yang konsisten menjadi kunci untuk menjaga stabilitas pasar.
KPPU juga menegaskan pentingnya kolaborasi dengan pelaku usaha, kementerian, dan lembaga terkait untuk meningkatkan kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha. Edukasi dan pencegahan dinilai sama pentingnya dengan penindakan.
Menjaga Iklim Usaha yang Sehat dan Kompetitif
Dengan total denda hampir Rp700 miliar dan sejumlah perkara strategis, KPPU menutup tahun dengan pesan kuat bahwa pelanggaran persaingan usaha tidak akan ditoleransi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, adil, dan kompetitif.
Ke depan, KPPU menegaskan akan terus memperkuat kapasitas kelembagaan dan pengawasan, khususnya di sektor-sektor strategis dan ekonomi digital. Langkah ini dinilai penting agar persaingan usaha di Indonesia dapat berkembang seiring pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga : WIKA Diajukan PKPU, Manajemen Pastikan Tak Berdampak
Cek Juga Artikel Dari Platform : radarbandung

