Koalisi Sipil Nyatakan Indonesia dalam Kondisi Darurat Hukum
Sejumlah organisasi masyarakat sipil bersama individu dari berbagai latar belakang mendeklarasikan Indonesia dalam kondisi darurat hukum. Deklarasi ini disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP sebagai bentuk respons kritis terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Nasional, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP 2025.
Koalisi menilai, dua produk hukum tersebut justru berpotensi memperburuk kondisi penegakan hukum di Indonesia. Alih-alih memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan mencegah penyalahgunaan kewenangan, regulasi baru dinilai membuka ruang yang lebih luas bagi praktik represif aparat penegak hukum.
Kritik Terhadap Arah Pembaruan Hukum Pidana
Pembaruan KUHP dan KUHAP sejatinya diharapkan menjadi momentum memperbaiki wajah hukum pidana nasional. Selama bertahun-tahun, sistem hukum pidana Indonesia kerap dikritik karena sarat dengan praktik kekerasan, kriminalisasi berlebihan, hingga minimnya akuntabilitas aparat penegak hukum.
Namun menurut koalisi, arah pembaruan yang ditempuh pemerintah dan DPR justru melenceng dari semangat reformasi hukum. Substansi yang diubah dinilai sangat terbatas dan tidak menyentuh akar persoalan utama dalam praktik penegakan hukum pidana.
Koalisi menilai, pembaruan hukum pidana seharusnya memprioritaskan perlindungan warga negara dari tindakan sewenang-wenang, bukan justru memperkuat kewenangan aparat tanpa pengawasan yang memadai.
YLBHI Soroti Lemahnya Pengawasan Aparat
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Muhammad Isnur, menyampaikan kritik keras terhadap KUHAP 2025. Menurutnya, regulasi baru tersebut gagal menjawab berbagai persoalan klasik dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa KUHAP seharusnya menjadi instrumen untuk membenahi praktik-praktik bermasalah seperti pembunuhan di luar hukum, kriminalisasi, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, hingga penggeledahan dan penyitaan tanpa dasar hukum yang kuat.
Sayangnya, KUHAP 2025 dinilai hanya melakukan perbaikan kosmetik pada beberapa pasal, tanpa memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Kondisi ini dinilai berbahaya karena berpotensi melanggengkan impunitas.
Kewenangan Sepihak Masih Terbuka Lebar
Salah satu poin yang menjadi sorotan utama koalisi adalah masih terbukanya ruang kewenangan sepihak bagi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. Dalam KUHAP 2025, aparat masih diberikan kewenangan luas untuk melakukan penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, hingga pemblokiran rekening dan akun media sosial dengan alasan keadaan mendesak.
Koalisi menilai, frasa “keadaan mendesak” merupakan konsep yang sangat subjektif dan rentan disalahgunakan. Tanpa mekanisme kontrol yang ketat, kewenangan ini berpotensi digunakan untuk membungkam kritik, menekan kebebasan berekspresi, serta mengkriminalisasi warga negara yang berseberangan dengan kekuasaan.
Praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law dan berisiko melanggar hak asasi manusia.
Ancaman terhadap Kebebasan Sipil
Deklarasi darurat hukum juga menyoroti ancaman serius terhadap kebebasan sipil. Dengan berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP 2025, koalisi menilai ruang kebebasan warga negara semakin menyempit, terutama bagi kelompok kritis seperti aktivis, jurnalis, akademisi, dan pembela HAM.
Pasal-pasal yang multitafsir dalam KUHP Nasional dinilai dapat digunakan untuk menjerat ekspresi kritis masyarakat. Ketika dipadukan dengan kewenangan prosedural yang luas dalam KUHAP 2025, kondisi ini menciptakan kombinasi berbahaya bagi demokrasi dan supremasi hukum.
Koalisi menilai, hukum pidana seharusnya menjadi alat perlindungan terakhir, bukan instrumen utama untuk mengontrol dan membatasi kebebasan warga negara.
Reformasi Hukum Dinilai Kehilangan Arah
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP menilai bahwa reformasi hukum pidana saat ini kehilangan arah. Alih-alih berangkat dari evaluasi kritis terhadap praktik penegakan hukum selama ini, pembaruan justru dilakukan secara normatif tanpa mempertimbangkan dampak nyata di lapangan.
Masalah-masalah serius seperti kekerasan aparat, penyiksaan dalam proses penyidikan, serta minimnya akses keadilan bagi kelompok rentan dinilai belum menjadi perhatian utama dalam perumusan KUHAP baru.
Kondisi ini memperkuat kekhawatiran bahwa hukum pidana nasional justru semakin menjauh dari prinsip keadilan substantif.
Seruan Evaluasi dan Penundaan Implementasi
Dalam deklarasi darurat hukum, koalisi menyerukan agar pemerintah dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap KUHP Nasional dan KUHAP 2025. Koalisi juga mendorong adanya penundaan implementasi regulasi tersebut hingga dilakukan perbaikan substansial yang menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Selain itu, koalisi mendesak agar masyarakat sipil dilibatkan secara bermakna dalam proses pembaruan hukum pidana. Partisipasi publik dinilai penting untuk memastikan bahwa hukum yang dibentuk benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat luas.
Darurat Hukum sebagai Alarm Demokrasi
Deklarasi Indonesia Darurat Hukum dipandang sebagai alarm serius bagi demokrasi dan negara hukum. Koalisi menegaskan bahwa tanpa perbaikan mendasar, KUHP dan KUHAP baru berpotensi memperkuat praktik otoritarian dalam penegakan hukum.
Ke depan, komitmen terhadap reformasi hukum pidana yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada perlindungan warga negara menjadi kunci untuk mencegah kemunduran demokrasi. Tanpa itu, hukum justru berisiko menjadi alat kekuasaan, bukan sarana keadilan.
Baca Juga : Implementasi UU TPKS di Sulteng Dinilai Masih Belum Efektif
Cek Juga Artikel Dari Platform : suarairama

