Permohonan PKPU terhadap WIKA Resmi Didaftarkan
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau WIKA resmi diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Abacurra Indonesia. Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan tercatat dalam sistem perkara niaga dengan nomor khusus PKPU.
Permohonan ini menjadi perhatian publik karena WIKA merupakan salah satu badan usaha milik negara (BUMN) strategis di sektor konstruksi. Status WIKA sebagai perusahaan terbuka juga membuat setiap proses hukum yang melibatkan perseroan menjadi sorotan investor dan pelaku pasar modal.
Sidang Perdana Telah Digelar di Pengadilan Niaga
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang pertama permohonan PKPU tersebut telah digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU secara keseluruhan dan menyatakan WIKA berada dalam status PKPU sementara beserta seluruh akibat hukumnya.
Selain itu, pemohon juga meminta penunjukan hakim pengawas dari lingkungan hakim niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi jalannya proses PKPU. Permohonan tersebut turut mencantumkan permintaan pengangkatan pengurus dan kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Langkah-langkah prosedural ini merupakan bagian dari mekanisme PKPU yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan tujuan memberikan ruang bagi debitur dan kreditor untuk mencapai kesepakatan restrukturisasi utang.
Agenda Pemanggilan Kreditor dan Termohon PKPU
Dalam petitum lanjutan, pemohon meminta agar tim pengurus PKPU memanggil termohon PKPU dan para kreditor yang dikenal melalui surat tercatat atau kurir resmi. Pemanggilan tersebut dimaksudkan agar para pihak dapat menghadiri sidang lanjutan yang diselenggarakan dalam jangka waktu tertentu sejak PKPU sementara diucapkan.
Pemohon juga meminta agar seluruh biaya perkara yang timbul dalam proses PKPU dibebankan kepada termohon PKPU. Permintaan ini lazim diajukan dalam perkara PKPU sebagai bagian dari konsekuensi hukum yang dihadapi oleh debitur.
Manajemen WIKA Beri Klarifikasi ke Publik
Menanggapi permohonan PKPU tersebut, manajemen WIKA menyampaikan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam pernyataan resminya, manajemen menegaskan bahwa gugatan PKPU yang diajukan oleh PT Abacurra Indonesia tidak memberikan dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun operasional perseroan.
Manajemen menjelaskan bahwa proses hukum tersebut telah dikaji secara menyeluruh dari sisi hukum dan bisnis. Hasil kajian internal menunjukkan bahwa perkara PKPU ini tidak bersifat material terhadap arus kas, kelangsungan usaha, maupun aktivitas operasional WIKA secara keseluruhan.
Pernyataan ini disampaikan untuk memastikan bahwa investor dan pemangku kepentingan mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai kondisi perseroan.
PKPU Dinilai Tidak Ganggu Operasional Perusahaan
Sebagai perusahaan konstruksi pelat merah dengan portofolio proyek berskala besar, WIKA menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional tetap berjalan normal. Proyek-proyek yang sedang berjalan, baik di dalam negeri maupun luar negeri, disebut tidak terdampak oleh proses PKPU yang sedang berlangsung.
Manajemen juga menekankan bahwa WIKA memiliki pengalaman dan kapasitas manajerial untuk menangani berbagai tantangan bisnis, termasuk dinamika hubungan dengan mitra usaha dan kreditor. Dengan demikian, proses hukum ini tidak mengganggu fokus perseroan dalam menyelesaikan proyek dan menjaga kinerja usaha.
PKPU sebagai Mekanisme Hukum Bisnis
Dalam konteks hukum bisnis, PKPU merupakan mekanisme yang lazim digunakan dalam hubungan utang-piutang antara perusahaan dan kreditor. PKPU tidak serta-merta berarti perusahaan berada dalam kondisi bangkrut atau mengalami kegagalan usaha.
Sebaliknya, PKPU sering kali dimanfaatkan sebagai ruang negosiasi untuk mencapai kesepakatan pembayaran atau restrukturisasi utang. Oleh karena itu, status PKPU tidak selalu mencerminkan kondisi keuangan perusahaan secara menyeluruh.
Manajemen WIKA menilai bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Abacurra Indonesia merupakan bagian dari dinamika hubungan bisnis yang dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang tersedia.
Keterbukaan Informasi untuk Jaga Kepercayaan Investor
Sebagai emiten yang tercatat di BEI, WIKA berkewajiban menyampaikan setiap informasi material kepada publik. Keterbukaan informasi terkait permohonan PKPU ini disampaikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal sekaligus untuk mencegah terjadinya spekulasi yang tidak berdasar.
Manajemen menegaskan bahwa transparansi merupakan prinsip utama yang dijaga perseroan, terutama dalam situasi yang berpotensi memengaruhi persepsi investor. Dengan adanya klarifikasi resmi, diharapkan publik dapat memahami posisi hukum dan kondisi keuangan WIKA secara objektif.
Menunggu Proses Hukum Berjalan
Saat ini, proses PKPU terhadap WIKA masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak terkait diharapkan mengikuti mekanisme persidangan dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Manajemen WIKA menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara dan siap mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan perseroan, investor, serta pemangku kepentingan lainnya. Perusahaan juga berkomitmen untuk terus menjalankan usaha secara profesional di tengah dinamika hukum yang dihadapi.
Dengan klarifikasi yang telah disampaikan, WIKA berharap kepercayaan publik dan investor tetap terjaga, serta tidak terjadi kesalahpahaman terkait proses PKPU yang sedang berlangsung.
Baca Juga : Koalisi Sipil Deklarasikan Darurat Hukum Nasional
Cek Juga Artikel Dari Platform : pestanada

