KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengambil langkah lanjutan dalam penanganan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Lembaga antirasuah tersebut memperpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, termasuk Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Selain Ade Kuswara, perpanjangan penahanan juga dikenakan kepada ayahnya, HM Kunang, serta seorang pihak swasta berinisial Sarjan. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah daerah di Kabupaten Bekasi.
Perpanjangan Penahanan untuk Kebutuhan Penyidikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik memutuskan memperpanjang masa penahanan ketiga tersangka selama 40 hari ke depan. Langkah tersebut diambil karena proses penyidikan masih berlangsung dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Menurut KPK, perpanjangan penahanan diperlukan untuk melengkapi pemberkasan perkara. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan serta meminta keterangan dari sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Fokus Pengembangan Alat Bukti
Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK menaruh perhatian pada pendalaman peran masing-masing tersangka. Penyidik menilai masih terdapat sejumlah fakta yang perlu dikonfirmasi, baik melalui pemeriksaan saksi maupun penelusuran dokumen dan barang bukti hasil penggeledahan.
Penggeledahan yang sebelumnya dilakukan di beberapa lokasi strategis disebut menghasilkan sejumlah bukti penting. Bukti-bukti tersebut masih dianalisis dan dikaitkan dengan keterangan para tersangka serta saksi untuk memastikan alur peristiwa dugaan suap ijon proyek yang terjadi.
Kasus Dugaan Suap Ijon Proyek
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Istilah “ijon proyek” merujuk pada praktik pemberian uang atau fasilitas sebelum proyek resmi berjalan, dengan tujuan memuluskan proses penunjukan atau pelaksanaan proyek tertentu.
KPK menduga praktik tersebut melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara serta merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Status Ade Kuswara sebagai Bupati Nonaktif
Ade Kuswara Kunang saat ini berstatus sebagai bupati nonaktif Bekasi. Status tersebut diberlakukan seiring dengan proses hukum yang tengah dijalaninya. Penonaktifan dilakukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi.
KPK menegaskan bahwa status jabatan tidak menjadi penghalang dalam penegakan hukum. Setiap pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran Ayah dan Pihak Swasta
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan HM Kunang, ayah dari Ade Kuswara, sebagai tersangka. Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki peran tertentu dalam alur dugaan suap yang terjadi. Selain itu, pihak swasta Sarjan juga diduga terlibat sebagai pemberi atau perantara dalam praktik suap tersebut.
Keterlibatan unsur keluarga dan pihak swasta dalam kasus ini menjadi perhatian penyidik, karena menunjukkan adanya dugaan kolaborasi lintas peran dalam praktik korupsi di tingkat daerah.
Jeratan Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya juga dijerat dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, tersangka Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai pemberian suap kepada penyelenggara negara.
Komitmen KPK Menuntaskan Perkara
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan suap ijon proyek ini secara profesional dan transparan. Perpanjangan penahanan disebut sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh rangkaian peristiwa hukum dapat diungkap secara utuh.
Penyidik memastikan bahwa setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Dampak terhadap Pemerintahan Daerah
Kasus ini turut berdampak pada jalannya pemerintahan di Kabupaten Bekasi. Pemerintah daerah diharapkan tetap menjalankan roda administrasi dan pelayanan publik secara normal di tengah proses hukum yang berlangsung.
Pemerintah pusat dan aparat pengawas internal daerah diminta memastikan tidak terjadi kekosongan kebijakan serta menjaga stabilitas pemerintahan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Pesan Pencegahan Korupsi
Kasus dugaan suap ijon proyek ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam pengelolaan pemerintahan daerah. KPK menilai bahwa praktik suap dalam pengadaan proyek berpotensi merugikan keuangan negara dan menurunkan kualitas pembangunan.
Melalui penegakan hukum yang tegas, KPK berharap dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi di tingkat pusat maupun daerah. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara negara agar menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga : Harga Pangan Hari Ini Cabai Rawit Rp50.300 Telur Rp32.350
Cek Juga Artikel Dari Platform : bengkelpintar

