Tahun Penuh Tantangan bagi Penegakan HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menilai tahun 2025 sebagai periode yang penuh ujian dalam upaya pemajuan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Sepanjang tahun, dinamika kebijakan publik, program pembangunan, serta eskalasi konflik sosial masih menyisakan persoalan serius terhadap perlindungan HAM, terutama bagi kelompok rentan yang berada di garis depan dampak kebijakan struktural.
Dalam catatan akhir tahun, Komnas HAM menyoroti bahwa aduan dugaan pelanggaran HAM yang masuk sepanjang 2025 memperlihatkan pola yang relatif konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya, namun dengan intensitas yang semakin kompleks. Konflik agraria kembali menempati posisi teratas sebagai isu yang paling banyak diadukan oleh masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia.
Konflik Agraria sebagai Isu Dominan
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa konflik agraria tidak lagi dapat dipahami semata sebagai sengketa lahan antara warga dan pihak lain. Dalam praktiknya, konflik ini berkembang menjadi persoalan multidimensi yang menyentuh berbagai aspek HAM.
“Konflik agraria yang kami terima pengaduannya sepanjang 2025 tidak hanya soal klaim kepemilikan tanah, tetapi juga berdampak luas terhadap hak masyarakat adat, keberlanjutan lingkungan hidup, hingga keselamatan warga dan pembela HAM,” ujar Anis dalam keterangannya.
Kasus-kasus tersebut kerap melibatkan proyek-proyek berskala besar, baik yang berlabel strategis nasional maupun investasi swasta. Dalam banyak situasi, masyarakat lokal berada pada posisi yang tidak seimbang ketika berhadapan dengan kekuatan modal dan kebijakan negara.
Dampak Berlapis terhadap Kelompok Rentan
Komnas HAM mencatat bahwa konflik agraria sering kali menimbulkan efek berantai. Di satu sisi, masyarakat kehilangan akses terhadap tanah dan sumber penghidupan. Di sisi lain, muncul praktik intimidasi, ancaman, hingga kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan haknya.
Masyarakat adat menjadi salah satu kelompok yang paling terdampak. Sengketa lahan adat dengan perusahaan perkebunan, tambang, maupun proyek infrastruktur masih terus terjadi. Dalam banyak kasus, pengakuan terhadap wilayah adat belum sepenuhnya diimplementasikan di tingkat kebijakan daerah, sehingga memicu konflik berkepanjangan.
Selain itu, kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan turut memperburuk kondisi sosial-ekonomi masyarakat sekitar. Pencemaran air, hilangnya hutan, dan menurunnya produktivitas lahan pertanian menjadi keluhan yang sering menyertai aduan konflik agraria.
Penyempitan Ruang Sipil dan Kebebasan Berekspresi
Di luar konflik agraria, Komnas HAM juga menyoroti tren penyempitan ruang ekspresi publik dan kebebasan berpendapat. Sepanjang 2025, aduan terkait pembatasan hak menyampaikan pendapat di muka umum masih tergolong signifikan.
Aksi-aksi unjuk rasa yang berujung pada tindakan represif aparat menjadi perhatian serius. Anis Hidayah menyinggung peristiwa demonstrasi besar yang berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025 sebagai gambaran kekecewaan publik terhadap arah kebijakan negara.
“Aksi unjuk rasa yang berakhir dengan kerusuhan di akhir Agustus lalu menjadi bukti kelam betapa masyarakat menuntut adanya perubahan, keberpihakan, dan penempatan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi,” kata Anis.
Menurut Komnas HAM, pendekatan keamanan yang berlebihan dalam merespons ekspresi publik berpotensi melanggar prinsip-prinsip HAM, terutama hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Kriminalisasi Pembela HAM Masih Terjadi
Komnas HAM juga mencatat masih adanya praktik kriminalisasi terhadap pembela HAM, aktivis lingkungan, dan warga yang menyuarakan kritik terhadap proyek pembangunan. Tuduhan pidana kerap digunakan untuk membungkam suara-suara kritis, baik melalui laporan ke aparat penegak hukum maupun intimidasi non-formal.
Fenomena ini dinilai berbahaya karena melemahkan fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Pembela HAM seharusnya mendapat perlindungan khusus, bukan justru menjadi sasaran tekanan.
Revisi Undang-Undang HAM Dinilai Mendesak
Melihat kompleksitas persoalan yang terus berulang, Komnas HAM menilai revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjadi agenda yang mendesak. Menurut Anis Hidayah, kerangka hukum HAM yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan kontemporer.
Beberapa kelemahan yang disoroti antara lain keterbatasan kewenangan Komnas HAM dalam penegakan rekomendasi, lemahnya mekanisme tindak lanjut, serta belum optimalnya perlindungan terhadap kelompok rentan dan pembela HAM.
“Revisi UU HAM penting untuk memperkuat posisi Komnas HAM, memperjelas kewajiban negara, dan memastikan bahwa setiap pelanggaran HAM ditangani secara efektif dan berkeadilan,” tegas Anis.
Revisi tersebut juga diharapkan mampu menyesuaikan norma HAM nasional dengan perkembangan standar internasional, sekaligus memperkuat akuntabilitas institusi negara.
Tantangan Struktural dalam Pemajuan HAM
Komnas HAM menilai bahwa banyak persoalan HAM di Indonesia bersifat struktural dan berakar pada model pembangunan yang belum sepenuhnya berbasis hak. Kebijakan yang menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai prioritas utama kerap mengesampingkan aspek perlindungan HAM.
Dalam konteks ini, konflik agraria hanyalah salah satu gejala dari persoalan yang lebih besar, yakni ketimpangan relasi kuasa antara negara, korporasi, dan warga. Tanpa pembenahan mendasar, pola pelanggaran HAM dikhawatirkan akan terus berulang.
Harapan ke Depan
Menutup evaluasi 2025, Komnas HAM mendorong pemerintah dan DPR untuk menjadikan agenda HAM sebagai prioritas kebijakan nasional. Penyelesaian konflik agraria, perlindungan masyarakat adat, jaminan kebebasan berekspresi, serta revisi UU HAM dinilai sebagai langkah kunci untuk memperbaiki kondisi HAM di Indonesia.
Komnas HAM juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil dan dunia usaha, untuk menjadikan prinsip HAM sebagai fondasi dalam setiap kebijakan dan aktivitas pembangunan. Tanpa komitmen kolektif tersebut, pemajuan HAM berisiko terus tertinggal di tengah dinamika sosial dan politik yang semakin kompleks.
Baca Juga : Sekda Harap DKD Depok Perkuat Pemajuan Budaya Daerah
Cek Juga Artikel Dari Platform : dapurkuliner

