Implementasi UU TPKS Masih Menghadapi Tantangan di Daerah
Tiga setengah tahun sejak diberlakukan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS masih menghadapi tantangan serius dalam penerapannya di berbagai daerah. Di Sulawesi Tengah, efektivitas undang-undang ini dinilai belum berjalan optimal dan belum sepenuhnya memberikan rasa aman bagi korban kekerasan seksual.
UU TPKS sejatinya dirancang sebagai payung hukum komprehensif yang tidak hanya mengatur sanksi pidana bagi pelaku, tetapi juga menjamin perlindungan, pemulihan, dan hak-hak korban. Namun dalam praktik di lapangan, keberadaan regulasi ini belum sepenuhnya mampu menembus hambatan sosial, budaya, dan struktural yang masih mengakar kuat di masyarakat.
Rendahnya Pelaporan Jadi Sorotan Utama
Salah satu indikator belum efektifnya implementasi UU TPKS di Sulawesi Tengah adalah rendahnya angka pelaporan kasus kekerasan seksual. Bahkan, di beberapa kabupaten tercatat nihil laporan, kondisi yang justru memunculkan tanda tanya besar mengenai situasi sebenarnya di lapangan.
Dalam kunjungannya ke Palu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menilai bahwa minimnya laporan bukan berarti tidak terjadi kekerasan seksual. Sebaliknya, kondisi ini menunjukkan masih adanya ketakutan, ketidaktahuan, dan tekanan sosial yang membuat korban memilih untuk diam.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menegaskan bahwa data pelaporan yang rendah tidak mencerminkan realitas kekerasan seksual yang sesungguhnya terjadi di masyarakat. Banyak kasus yang tidak pernah masuk ke ranah hukum karena korban tidak mengetahui mekanisme pelaporan atau merasa tidak aman untuk melapor.
Stigma Sosial Membungkam Korban Kekerasan Seksual
Stigma terhadap korban kekerasan seksual masih menjadi persoalan besar di Sulawesi Tengah. Korban kerap dipandang sebagai pihak yang bersalah, dianggap mencoreng nama baik keluarga, atau dipersepsikan melanggar norma sosial. Akibatnya, korban sering mendapat tekanan untuk menyembunyikan kasus yang dialaminya.
Budaya menyalahkan korban ini menjadi penghalang serius bagi implementasi UU TPKS. Meski negara telah menyediakan perangkat hukum, keberanian korban untuk melapor sangat dipengaruhi oleh lingkungan sosial di sekitarnya. Tanpa perubahan pola pikir masyarakat, perlindungan hukum yang dijanjikan UU TPKS sulit terwujud secara nyata.
Dominasi Penyelesaian Berbasis Hukum Adat
Faktor lain yang memengaruhi lemahnya penerapan UU TPKS adalah dominasi penyelesaian kasus melalui hukum adat. Dalam beberapa komunitas, kekerasan seksual diselesaikan melalui musyawarah adat dengan alasan menjaga keharmonisan sosial dan menghindari konflik berkepanjangan.
Namun, pendekatan ini sering kali tidak berpihak pada korban. Penyelesaian adat cenderung menempatkan korban dalam posisi yang lemah, bahkan terkadang mendorong terjadinya perdamaian tanpa mempertimbangkan trauma dan kebutuhan pemulihan korban. Selain itu, sanksi adat tidak selalu memberikan efek jera bagi pelaku.
Praktik serupa juga ditemukan dalam kasus perkawinan anak, di mana hukum adat masih kerap digunakan sebagai jalan keluar. Hal ini menunjukkan adanya tarik-menarik antara hukum negara dan hukum adat dalam perlindungan perempuan dan anak.
Kendala Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Online
Seiring berkembangnya teknologi digital, Kekerasan Berbasis Gender Online atau KBGO menjadi tantangan baru dalam penegakan UU TPKS. Bentuk kekerasan ini mencakup pelecehan daring, penyebaran konten intim tanpa persetujuan, hingga ancaman berbasis gender di ruang digital.
Dialog Komnas Perempuan dengan aparat penegak hukum di daerah mengungkap bahwa penanganan KBGO masih menghadapi keterbatasan. Aparat dinilai belum sepenuhnya memiliki kapasitas teknis dan pemahaman hukum yang memadai untuk menangani kasus kekerasan seksual berbasis digital.
Keterbatasan ini berdampak pada lambannya proses penanganan laporan serta rendahnya kepercayaan korban terhadap sistem hukum. Padahal, UU TPKS telah mengakui KBGO sebagai bagian dari tindak pidana kekerasan seksual yang harus ditangani secara serius.
Keterbatasan Layanan Pendukung bagi Korban
Selain persoalan hukum, keterbatasan layanan pendukung juga menjadi kendala utama. Layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga rumah aman bagi korban belum tersedia secara merata di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
Tanpa dukungan layanan yang memadai, korban berisiko mengalami trauma berkepanjangan dan kembali menjadi korban kekerasan. Kondisi ini turut memperkuat keengganan korban untuk melaporkan kasusnya ke aparat penegak hukum.
Perlu Kolaborasi Lintas Sektor dan Perubahan Pendekatan
Komnas Perempuan menilai bahwa efektivitas UU TPKS tidak dapat dicapai hanya melalui pendekatan hukum semata. Diperlukan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, tokoh agama, serta organisasi masyarakat sipil.
Sosialisasi UU TPKS harus dilakukan secara berkelanjutan dan disesuaikan dengan konteks lokal. Pendekatan budaya perlu diarahkan untuk mendukung perlindungan korban, bukan justru melemahkan posisi mereka.
Tantangan Tiga Setengah Tahun Implementasi UU TPKS
Perjalanan tiga setengah tahun implementasi UU TPKS di Sulawesi Tengah menunjukkan bahwa perubahan hukum tidak selalu sejalan dengan perubahan sosial. Tantangan masih besar, mulai dari stigma, budaya, hingga keterbatasan kapasitas institusi.
Ke depan, penguatan literasi hukum masyarakat, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penyediaan layanan korban yang memadai menjadi kunci agar UU TPKS benar-benar dapat memberikan perlindungan nyata bagi korban kekerasan seksual di daerah.
Baca Juga : Konflik Agraria Dominasi Aduan HAM 2025, Komnas HAM Dorong Revisi UU
Cek Juga Artikel Dari Platform : zonamusiktop

